PerwujudanKepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi 3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya 4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan Indonesia merupakan negara yang kaya akan beraneka ragam budaya, politik, ekonomi, serta keamanannya. Ancamanterhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa negara. Pernytaan tersebut merupakan perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan. Pembahasan; Pelajari lebih lanjut; Detail jawaban Menurutsaya jawaban B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. Mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan Bermasyarakat, berbangsa, bernegara adalah jawaban yang paling Esensidari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti : a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki Perwujudankepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi mengandung makna? Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum; Kekayaan wilayah nusantara,baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa; Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara 1as7ZY7. 178 Kelas XI SMAMASMKMAK f. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional. g. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional. 2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah- daerah dalam mengembangkan ekonominya. c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat. 3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. Sumber Gambar Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan Di unduh dari PPKn 179 b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil- hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia. 4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan. Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah- pecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia. Konsep selanjutnya, yakni kon- sep keempat yang tercakup dalam Info Kewarganegaraan Nilai-nilai yang terkandung dalam nasionalisme dan patriotisme sebagai berikut. 1. Pro patria dan primus patrialis yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 2. Jiwa solidaritas dan setia kawan. 3. Jiwa toleransi dan tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa. 4. Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab. 5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung unsur dendam. Di unduh dari 180 Kelas XI SMAMASMKMAK substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut. 1. Pancasila 2. UUD NRI Tahun 1945 3. Sang Saka Merah Putih 4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 5. Bahasa Indonesia 6. Sumpah Pemuda Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara. Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut. 1. Cinta tanah air 2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara 3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan 4. Berjiwa pembaharu 5. Tidak kenal menyerah Di unduh dari PPKn 181 Tugas Kelompok Bacalah berita di bawah ini. Potret Perbatasan Tinggal di Indonesia, Menggantungkan Hidup Dengan Malaysia NUNUKAN - Kehidupan masyarakat perbatasan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, sampai saat ini masih sangat tergantung pada negeri tetangga Malaysia. “Ketergantungan itu antara lain terlihat dalam pemenuhan kebutuhan pokok yang dikonsumsi setiap harinya, hampir seluruhnya merupakan produk asal Malaysia,” kata Sannari, seorang warga perbatasan di Ajikuning, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Senin. Menurut Sannari, kondisi itu masih sulit dihindari mengingat masyarakat Pulau Sebatik dan Kabupaten Nunukan secara umum, suplai sembako masih tergantung dari Malaysia, karena sulitnya mendapatkan produk kebutuhan sehari-hari asal Indonesia. Selain mudah mendapatkannya juga harganya lebih murah daripada produk asal Indonesia. Sumber Gambar Peta perbatasan RI-Malaysia di Nunukan Di unduh dari 182 Kelas XI SMAMASMKMAK Misalnya, gula pasir yang merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat, harganya di Malaysia hanya RM atau RM 1 = per kg. Sementara harga gula pasir asal Indonesia harganya mencapai sampai per kg bahkan lebih dari itu. Selain itu, untuk mendapatkan produk asal Indonesia sangat sulit karena hanya ada di Kota Tarakan. Bukan hanya sembako yang diperoleh dari Malaysia, Sannari yang mengaku berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan itu menambahkan juga bahan bangunan seperti batu gunung, kerikil, semen, dan lain-lainnya semuanya berasal dari Malaysia. Oleh karena itu, ketergantungan dengan negeri jiran Malaysia sangat sulit dihindari. “Kalau dibilang masyarakat perbatasan di Pulau Sebatik ini menggantungkan hidupnya di Malaysia memang iya. Kalau tidak begitu mau makan apa kita di sini Pulau Sebatik,” ujar Sannari. Dia mengatakan kemudahan mendapatkan sembako atau kebutuhan lainnya di Malaysia, karena masyarakat perbatasan di Pulau Sebatik hampir setiap harinya menyeberang ke Tawau, Malaysia, untuk berbelanja. “Masyarakat di sini setiap hari ke Tawau, karena jangkauannya dekat hanya 15 menit sudah sampai di sana Tawau,” katanya. Sumber Nah, setelah membaca berita di atas diskusikanlah dengan teman sebangku pertanyaan-pertanyaan berikut. a. Apa saja penyebab timbulnya permasalahan di daerah perbatasan? ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………... b. Mengapa pembangunan belum merata sampai ke daerah perbatasan? ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… Di unduh dari PPKn 183 ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………... c. Apakah permasalahan di daerah perbatasan ini dapat menimbulkan persoalan lainnya? Jika ya, apa saja bentuk persoalan yang mungkin terjadi? ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………... d. Uraikan solusi yang kamu tawarkan kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan di daerah perbatasan? ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………... B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI 1. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah Di unduh dari 184 Kelas XI SMAMASMKMAK memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk inal negara bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia. Bentuk negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang dasar pemikiran. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang Info Kewarganegaraan Pada tahun 1850, George Windsor Earl seorang etnolog Inggris mengusulkan istilah Indunesians dan preperensi Malayunesians untuk penduduk kepulauan Hindia atau Malayan Archipelago. Kemudian seorang mahasiswa bernama Earl James Richardison Logan menggunakan Indonesia sebagai sinonim untuk Kepulauan Hindia. Namun di kalangan akademik Belanda, di Hindia Timur enggan menggunakan Indonesia. Sebaliknya, mereka menggunakan istilah Melayu Nusantara Malaische Archipel. Sejak tahun 1900 nama Indonesia menjadi lebih umum di kalangan akademik di luar Belanda. Golongan nasionalis Indonesia menggunakan nama Indonesia untuk ekspresi politiknya. Adolf Bastian dari Universitas Berlin memopulerkan nama Indonesia melalui bukunya Indonesien oder die inseln des malayischen arcipels 1884 - 1894. Kemudian sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat Ki Hajar Dewantara ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun 1913. Di unduh dari PPKn 185 langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dituangkan dalam lima Pasal, yaitu pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 18B ayat 2, pasal 25A, dan pasal 37 ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Info Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia pernah mengalami pergantian bentuk negara, dari kesatuan menjadi federalserikat pada masa berlakunya Konstitusi RIS tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Perubahan tersebut sebagai konsekuensi dari kesepakatan yang terjadi dalam Konferensi Meja Bundar. Akan tetapi bentu negara tersebut tidak bertahan lama. Hal ini menunjukkan bagi bangsa Indonesia, konsep negara federalismeserikat tidak cocok diterapkan di negara kita. Di unduh dari 186 Kelas XI SMAMASMKMAK Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasiik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1 kesatuan politik; 2 kesatuan hukum; 3 kesatuan sosial-budaya; serta 4 kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasiik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia. Tugas Mandiri Nah, setelah kalian membaca uraian materi di atas, coba kalian lakukan studi kepustakaan untuk mencari keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan dengan bentuk negara lainnya seperti negara serikat. Tuliskan hasil kalian pada tabel di bawah ini. No Keunggulan Negara Kesatuan Keunggulan Negara Serikat 1. 2. 3. 4. 5. Di unduh dari PPKn 187 2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia 236 Gambar Bayar pajak sebagai bentuk bela negara pada zaman sekarang. Berdasar data tersebut pajak merupakan sumber pembiayaan utama dan terbesar untuk mendanai sumua pengeluaran negara termasuk pembangunan. Pajak memiliki fungsi anggaran yakni berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara fungsi anggaran. Oleh karena itu sangat penting kesadaran seluruh warga negara Indonesia khususnya yang telah berkategori wajib pajak untuk membayar pajaknya sebagai bentuk kontribusi warga negara dalam membiayai pembangunan nasional. F. Rangkuman tentang Wawasan Nusantara 1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia. 2. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan Archipelago state berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut UNCLOS tahun 1982. 237 3. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan positif yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah. 4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. 5. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia 6. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan Archipelago State yang berciri nusantara. 7. Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup lebensraum bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing. G. Praktik Kewarganegaraan 8 Bacalah dengan seksama sebuah pemberitaan dari media terkait materi bab 8 berikut ini Selasa, 11 Februari 2014 1239 TNI Investigasi Nelayan Indonesia yang Ditangkap Papua Nugini Jakarta- Panglima Tentara Nasional Indonesia TNI Moeldoko mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi terhadap tertangkapnya nelayan Merauke di Papua Nugini. Setelah mengetahui duduk perkaranya, pemerintah kata Moeldoko, bisa mengajak Papua Nugini duduk bersama dan menyelesaikan masalah tersebut. Kita akan komunikasikan, kita harus tahu persis titik kejadiannya bagaimana, apakah di PPKn 179 b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil- hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia. 4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan. Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah- pecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia. Konsep selanjutnya, yakni kon- sep keempat yang tercakup dalam Info Kewarganegaraan Nilai-nilai yang terkandung dalam nasionalisme dan patriotisme sebagai berikut. 1. Pro patria dan primus patrialis yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 2. Jiwa solidaritas dan setia kawan. 3. Jiwa toleransi dan tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa. 4. Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab. 5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung unsur dendam. 180 Kelas XI SMAMASMKMAK substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut. 1. Pancasila 2. UUD NRI Tahun 1945 3. Sang Saka Merah Putih 4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 5. Bahasa Indonesia 6. Sumpah Pemuda Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara. Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut. 1. Cinta tanah air 2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara 3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan 4. Berjiwa pembaharu 5. Tidak kenal menyerah 12 P a g e golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain  Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.  Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional. 13 P a g e Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial Dan Budaya BerandaPKN 11Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik dan Pertahanan Keamanan Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik a. Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. e. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. f. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional. g. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.

kemukakan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi