Adapunrukun jual beli ada tiga yaitu: Al aqidan ~ Adanya Pihak yang ber akad (penjual dan pembeli) Al ma'qud alaihi ~ Objek Jual Beli (barang yang dibeli & harga berupa nilai tukar pengganti barang tersebut baik barter atau uang atau yang lain) Sighat ~ Ijab dan Qabul atau "serah terima". Serah terima ada dua jenisnya.
Semuarukun tersebut harus ada, apabila salah satu saja tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan dan hukumnya tidak sah. Syarat Jual Beli 1. Adanya Kesepatakan Bersama Sumber: shutterstock.com. Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
Padakenyataanya dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan disebut barter. Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dengan orang yang lain.
EkaYuni Suryani, Ali Geno Berutu 138 Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Vol. 5 No.1 2022 (tidak ada), sehingga sesuatu yang tidak ada tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jual-beli
Jualbeli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi . Apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram. 2. Wajib, artinya harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hukum ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang atau jual beli.
persyaratanpersyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan jual beli, maka bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara'. Yang dimaksud dengan benda dapat mencakup pada pengertian barang dan uang, sedangkan sifat benda tersebut
mWJDn4. Rukun jual beli dalam islam © bahasa Arab jual beli disebut al-ba'I, yang artinya mengganti, menjual, jual-beli atau tukar menukar istilah jual beli adalah pertukaran barang antara penjual dan pembeli atas dasar sukarela, dengan satu akad, tanpa suatu paksaan antara kedua belah beli dalam islam tidak bisa dilakukan dengan asal saja namun juga ada rukun-rukun jual beli yang harus terpenuhi agar transaksi jual beli tersebut bisa dinilai sah dan sesuai dengan kaidah atau ketentuan Subhaanahu wata'aala berfirman وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ“Dan Allah menghalalkan jual beli.” Al-Baqarah 275Apa Saja Rukun Jual Beli dalam Islam?Menurut ulama fikih, rukun jual beli dalam Islam ada tiga, yaituPenjual dan pembeliBenda barang yang diperjual-belikanIjab qabul transaksi, yaitu penjual menyerahkan barang dan pembeli menerimanya setelah membayar dengan harga yang telah disepakati bersama. Setiap rukun-rukun tersebut mempunyai syarat-syarat jugaJangan Sembarangan, Jual Beli Menjadi Haram Jika Melakukan Hal iniHukum Jual Beli Tanah Menurut IslamHukum Jual Beli Barang Antik Menurut IslamSyarat dan Rukun Jual Beli Menurut Islam yaitu1. Syarat penjual dan pembeliAda beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penjual dan pembeli, diantaranyaa. Berakal gila atau bodoh tidak sah jual belinya, sebab ia di bawah kekuasaan walinya. An-Nisa 5b. Baligh dewasa. Anak kecil tidak sah jual belinya. Dalam sebuah hadist dijelaskan “Ada tiga golongan yang terbebas dari hukum orang yang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak hingga ia dewasa.”c. Atas dasar kemauan atau membeli sesuatu atas paksaan orang lain tidak sah hukumnya. Dalam sebuah hadist dijelaskan “jual beli itu hanya sah dengan suka sama suka."d. Tidak mubazirKarena Allah telah melarangnya. Al-Isra’ 26-27.Sedangkan untuk syarat dan rukun jual beli online berbeda dengan syarat dan rukun jual beli jugaHukum Jual Beli Dengan Anak Dibawah Umur Tidak Sah, Benarkah?Hukum Jual Beli Online Menurut IslamSalah Kaprahnya Transaksi Jual Beli yang Ada di Masyarakat Saat ini. Simak Penjelasannya Berikut ini!2. Syarat-syarat barang yang diperjual-belikanBarang-barang yang diperjual belikan harus memenuhi persyaratan berikut1. Barang itu milik syah si penjual2. Barang itu suciBarang najis tidak sah diperjual-belikan, seperti arak, babi darah, dan benda-benda lain yang termasuk najis3. Barang itu ada manfaatnyaBarang yang tidak ada manfaatnya, seperti jual beli semut, nyamuk, lalat dan sebagainya yang tidak sah4. Barang itu jelas dan dapat diserahterimakan. Jual beli yang barangnya tidak jelas dan tidak dapat diserahterimakan-seperti menjual ikan di laut—tidak sah. Jual beli seperti ini termasuk penipuan dan dilarang Kualitas barang tersebut JugaMenggunakan Sistem Bergulir, Bagaimana Hukum Ikut Arisan Online?Hukum jualan Dropship menurut ISLAM3. Syarat ijab dan qabulJual beli berlangsung dengan ijab dan qabul, terkecuali barang-barang kecil, cukup dengan saling member sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Menurut sebagian ulama, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam ijab dan Ucapan ijab dan qabul harus bersambung. Artinya, setelah si penjual mengucapkan ijab, si pembeli hendaklah mengucapkan Ada persesuaian antara ijab dan qabul Jika tidak ada kesesuaian, akad jual-belinya tidak Ijab dan qabul tidak disangkut-pautkan dengan yang si penjual berkata “jika saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian”. Atau si pembeli berkata “Saya beli barang ini dengan harga sekian kalau hujan turun”.4. Ijab dan qabul tidak boleh memakai jangka si penjual berkata“Saya jual barang ini kepada Anda dengan harga sekian dalam waktu seminggu atau sekian”.Dalam suatu perbuatan jual beli, ketiga rukun ini hendaklah dipenuhi. Sebab apabila salah satu tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan jual beli yang Jual Beli Mengenai rukun dan syarat jual beli, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Menurut Mahzab Hanafi rukun jual beli hanya ijab dan kabul mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli. Menurut Jumhur Ulama rukun jual beli ada empatOrang yang berakad Penjual dan pembeliSighat lafal ijab dan kabulBenda-benda yang diperjual belikanAda nilai tukar pengganti semakin berkembang, teknologi pun semakin maju dan banyak produk-produk yang dihasilkan dari teknologi yang membantu pekerjaan manusia, akan tetapi hal itu juga menjadi pro dan jugaKisah Sahabat Sayyidina Ali Bin Abi Tholib ketika Jual-Beli dengan Dua Malaikat. Baca Selengkapnya!Viral, Ibu ini Bongkar 3 Kecurangan Toko Emas, Waspada Saat Jual Beli EmasDiantaranya dalam transaksi jual-beli yang dilaksanakan oleh manusia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya, contoh jual beli lewat internet, online dan lain-lain. Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah. Begitu juga dalam Al-Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab beberapa syarat dan rukun jual beli menurut Islam yang telah disebutkan dan dijelaskan secara sudah jelas bahwa dalam melakukan jual beli menurut Islam haruslah mengikuti dan memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan rukun-rukunnya karena hal itu sangat dianjurkan dalam bermanfaat! islam
Manusia selalu membutuhkan pihak lain dalam mencukupi kebutuhannya. Hal itu karena kebutuhan manusia berbeda-beda. Salah satu cara yang dilakukan manusia untuk dapat memenuhi kebutuhannya adalah melalui jual beli. Penjelasan jual beli ini meliputi pengertian dan hukum jual beli, syarat dan rukun jual dan Hukum Jual Beli Jual beli ialah tukar-menukar suatu barang dengan barang lain menurut tata cara tertentu akad. Dalam kenyataan hidup sehari hari, yang dimaksud jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan tukar-menukar barang. Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dan yang lain. Satu pihak memiliki barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang, tetapi membutuhkan barang. Kedua belah pihak dapat mengadakan kerja sama dalam bentuk jual beli atas dasar sama-sama rela. Dengan jual beli kebutuhan masing-masing pihak dapat terpenuhi. Hukum jual beli ialah halal, berdasarkan dalil-dalil berikut. .....Padahal telah Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..... Al-Baqarah 275Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sering memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..... An-Nisa' 29 Jual beli akan terus berlangsung selama manusia masih ada di dunia ini. Agar jual beli membawa manfaat bagi kedua belah pihak penjual dan pembeli, masing-masing pihak harus menaati peraturan agama. Salah satu ketentuan agama dalam hal jual beli ialah penjual dan pembeli harus sama-sama suka tidak ada paksaan. Itulah sebabnya, ayat di atas QS. An-Nisa' 29 menegaskan bahwa jual beli harus atas dasar suka sama suka antara penjual dan dan Syarat Jual Beli Rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan meliputi penjual dan pembeli, uang dan barang, serta ikrar jual Penjual dan PembeliKeduanya harus memenuhi syarat jual beli sebagai berikut. Kedua belah pihak berakal sehat agar tidak terkecoh. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidak sah belah pihak sama-sama rela, tidak terpaksa An-Nisa' 29.Kedua belah pihak telah balig atau dewasa, kecuali jual beli barang-barang kecil, makanan-makanan kecil, dan makanan yang relatif Uang dan BarangAdapun syarat uang dan barang dalam jual beli adalah sebagai yang diperjual belikan suci dari najis. Bangkai dan kulit yang belum disamak tidak boleh diperjual belikan, sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut. Dari jabir bin Abdullah, bersabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, juga babi dan berhala." Ditanyakan kala itu, "Barangsiapa gemuk gajih bangkai, ya Rasulullah karena gemuk itu berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu?" Beliau menjawab, "Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan akan gemuk bangkai, mereka hancurkan gemuk bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya. Bukhari dan Muslim.Ada manfaatnya. Jual beli barang yang tidak ada manfaatnya tidak boleh karena termasuk menyia-nyiakan harta uang.Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh sebab itu, tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap dsj burung merpati yang masih itu diketahui secara jelas oleh pembeli, baik bentuk, ukuran, maupun itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijualc. Ikrar atau Pernyataan Jual BeliIkrar jual beli terdiri atas ijab dan kabul. Ijab merupakan ikrar penjual. Kabul merupakan ikrar berkata, "Saya jual sepeda motor ini kepadamu dengan harga empat juta rupiah."Pembeli menjawab, "Saya terima sepeda motor ini dengan harga tersebut."
Ilustrasi jual beli dalam Islam. Foto pixabayJual beli dalam Islam masuk ke dalam kajian fiqih muamalah. Kajian ini membahas tentang hukum dan aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan buku Fiqh Muamalah oleh Ainul Yaqin Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa jual beli adalah kegiatan tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman yang artinya“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah.”Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan jual beli dalam Islam lengkap dengan syarat dan dan Syarat Jual Beli dalam IslamRukun jual beli dalam Islam ada empat, yaitu'Aqid subjek jual beli, yakni penjual dan 'alaih Objek jual beli, yakni harga dan al-'Aqdi shighat / pernyataan jual beli, yakni ijab dan 'al-' Aqdi tujuan jual beli, yakni untuk saling memenuhi kebutuhan antar jual beli dalam Islam. Foto pixabayMengenai syarat jual beli dalam Islam seperti yang dikutip dari buku Fiqh Muamalah oleh Drs. Harun, MH adalah sebagai berikutPenjual subjek jual beliPenjual dan pembeli harus berakal, baligh, dan rusyd. Adapun anak kecil yang sudah mumayiz hukumnya adalah sah. Mumayiz di sini artinya dapat membedakan mana yang benar haq dan salah bathil.Barang ada wujudnya ketika transaksi akad. Jika barang tersebut tidak ada ketika akad, namun pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu misalnya di gudang.Barang tersebut bermanfaat bagi manusia. Karenakhamr, daging babi, dan narkoba tidak diperbolehkan untuk yang diperjualbelikan sudah dapat diserahkan ketika yang disepakati kedua pihak pembeli dan penjual harus jelas jumlah bisa diserahkan ketika akad, baik dengan uang tunai, cek, ataupun kartu jual beli dilakukan dengan cara barter tukar menukar sesama barang, maka bisa disesuaikan dengan barang yang memiliki nilai harga, kuantitas dan kualitas yang qabul pernyataan jual beliUngkapan ijab qabul harus dibaca dengan jelas antara kedua belah pihak pembeli dan penjual.Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya pembeli dan penjual harus dalam satu tempat yang ijab qabul boleh dilakukan secara lisan, tulisan, dan isyarat.
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas syarat dan rukun jual beli. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” QS. Al Baqarah 275.Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli jual beliSyarat Jual Beli1. Adanya rida dari kedua belah pihak2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubah4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijual5. Barang harus bisa diserahkan6. Barangnya jelas, tidak samar7. Harganya jelasDari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu1. adanya pembeli2. adanya penjual3. adanya barang4. adanya shighah atau kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga pihak yang berakad penjual dan pembeli, ma’qud alaihi barang, dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211.Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول“Jual-beli sah dengan mu’athah adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli dan ijab-qabul”.Mu’athah adalah istilah lain untuk shighah fi’liyah, dan ijab-qabul adalah istilah lain untuk shighah qauliyah. Dalam kitab Al-Iqna, Al-Hajjawi rahimahullah menyebutkan,وله صورتان ينعقد بهما إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه“Jual beli memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah shighah qauliyah yang tidak terhitung jenis lafadz-nya, yaitu semua lafadz yang menunjukkan maksud untuk berjual-beli .. Yang kedua adalah dalalah haliyah yaitu al–mu’athah yang sah hukumnya baik untuk barang yang sedikit ataupun banyak” Al Iqna’, 2/56-57.Dalam Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh penjual. Semisal dia berkata, “Saya jual barang ini …”. Adapun qabul, dia adalah lafadz yang diucapkan oleh pembeli. Semisal dia berkata, “Saya beli barang ini…”. Ini adalah bentuk shighah qauliyah ucapan. Shighah juga bisa berupa fi’liyah perbuatan, yaitu dengan mu’athah. Mu’athah adalah serah-terima barang. Contohnya ketika pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya kepada pembeli, tanpa ada perkataan apa-apa” Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211-212.Baca Juga Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaSyarat Jual BeliSedangkan syarat jual beli ada tujuh syarat. Ibnu Balban rahimahullah mengatakan, “Dengan memenuhi tujuh syarat [1] adanya rida antara dua pihak, [2] pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi, [3] yang diperjual-belikan adalah harta yang bermanfaat dan mubah bukan barang haram, [4] harta tersebut dimiliki atau diizinkan untuk diperjual-belikan, [5] harta tersebut bisa dipindahkan kepemilikannya, [6] harta tersebut jelas tidak samar, [7] harganya jelas” Akhsharul Mukhtasharat, hal. 164.1. Adanya rida dari kedua belah pihakSebagaimana Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rida suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” QS. An Nisa 29.Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Jual-beli harus disertai rida dari kedua pihak. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah perampasan. Jika barang dagangan diambil tanpa keridaan pemiliknya, maka jual-beli seperti ini batal. Karena penjualnya tidak rida. Demikian juga karena penjualnya belum ridha dengan harganya. Baik perampasan ini karena pembelinya segera ingin memiliki barangnya … atau karena harga yang ditawarkan terlalu sedikit. Demikian juga, termasuk jual-beli yang batal jika pembeli dipaksa untuk membeli. Maka jual-beli seperti ini batal” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 7.2. Pelaku jual-beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksiMaksudnya, pelaku jual beli adalah orang yang baligh dan berakal sehat. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Pelaku transaksi haruslah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi. Baik penjualnya maupun pembelinya. Jika pelakunya orang yang safih dungu, atau anak kecil, atau orang gila, atau hamba sahaya, maka tidak sah para ulama membolehkan anak kecil untuk menjual atau membeli pada al-muhqarat barang-barang yang nilainya kecil. Anak kecil di bawah 10 tahun atau sekitar itu jika datang kepada Anda dengan membawa 1 atau 5 riyal, lalu ingin membeli sesuatu dari anda, maka penuhilah. Karena bentuk transaksi yang seperti ini sah berdasarkan urf. Karena secara umum, bentuk transaksi seperti ini dianggap wajar dalam urf. Adapun jika anak kecil membawa uang yang banyak seperti 50 atau 100 riyal, maka hukum asalnya ini bukan atas perintah walinya. Yaitu dia mengambil uang dari walinya tanpa izin, sehingga transaksi seperti ini tidak sah” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 8.Baca Juga Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?3. Yang dijual adalah harta yang bermanfaat dan mubahBarang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan suatu hal disebut dengan al-maal, jika ia memiliki nilai manfaat dan mubah boleh digunakan.Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan haruslah berupa al-maal. Dan al-maal adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا“Judi dan khamr mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” QS. Al Baqarah 219.Demikian juga tidak boleh menjual barang yang manfaatnya tidak mutlak, seperti anjing. Karena walaupun anjing mengandung manfaat untuk menjaga ladang dan berburu, namun manfaat ini hanya sifatnya khusus bagi orang yang membutuhkan saja. … Dan dibolehkan menjual barang yang bermanfaat walaupun haram dimakan. Seperti menjual keledai jinak, manfaatnya termasuk mubah. Dan secara urf, manusia membutuhkannya untuk membawa barang atau untuk ditunggangi. Walaupun memang dia haram dimakan. Maka memperjual-belikannya boleh” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25/9.4. Barangnya dimiliki atau diizinkan untuk dijualDari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata,يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال لا تبع ما ليس عندك“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku, lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lalu bersabda, “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” HR. Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Maka barang yang diperjual-belikan haruslah dimiliki terlebih dahulu atau ia milik orang lain namun diizinkan untuk dijual. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus dimiliki atau diizinkan untuk dijual. Contoh yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Maka janganlah seseorang menjual kambing milik orang lain, atau rumah milik orang lain, walaupun rumah itu milik ayahnya atau ibunya. Kecuali jika ia dijadikan sebagai wakil dan diizinkan untuk menjualnya. Maka ketika itu ia berposisi sebagai pemilik barangnya” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 10.Namun, syarat ini berlaku untuk barang yang mu’ayyan spesifik bukan pada barang yang maushuf. Syaikh Abdullah Al Jibrin rahimahullah menjelaskan,وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها“Syarat ini adalah syarat yang dikenal para ulama. Yaitu, penjual berlaku sebagai pemilik barang yang spesifik atau ia wakil dari barang yang spesifik tersebut yang diizinkan untuk menjualnya” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 10.Contohnya, “mobil merah milik pak Prasetyo”. Ini contoh barang yang spesifik. Maka tidak boleh dijual kecuali oleh pak Prasetyo atau sebagai wakil dari pak menjual barang yang maushuf hanya disebutkan sifat-sifatnya saja, tidak spesifik, maka tidak harus dimiliki terlebih dahulu. Seperti pada akad salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم لا تبع ما ليس عندك يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu. Bedanya dengan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadis ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu, orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1 1274, Asy Syamilah.5. Barang harus bisa diserahkanSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang diperjual-belikan harus bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan, maka tidak sah akadnya. Para ulama mencontohkan dengan jual beli unta yang kabur. Secara umum, unta yang kabur itu tidak bisa ditemukan lagi. Terkadang bisa dikejar dengan kuda, namun tidak bisa ditangkap. Andaikan bisa dikejar dengan kuda, biasanya unta akan mengalahkan kudanya. Terkadang unta akan menendangnya sampai terjatuh. Maka para ulama mengatakan tidak boleh menjual unta yang kabur … Demikian juga menjual budak yang kabur. Karena dia tidak mungkin untuk diserahkan. Demikian juga menjual burung yang terbang di udara” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 11.6. Barangnya jelas, tidak samarDari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” HR. Muslim no. 1513.Jual beli gharar adalah jual beli yang terdapat unsur ketidak-jelasan. Maka barang yang diperjual-belikan harus jelas. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Barang yang dijual harus bisa dilihat atau jelas sifat-sifatnya. Contoh barang yang bisa dilihat seperti unta, dia bisa dilihat dan diperhatikan. Juga seperti pakaian yang bisa dibolak-balik untuk dicek. Juga seperti kuali yang bisa diangkat dan diperhatikan untuk dicek. Juga seperti buku yang bisa dibolak-balik lembarannya dan bisa dikenali. Maka menjual barang-barang seperti ini hukumnya sah setelah dilihat dan dibolak-balik dicek.Adapun barang yang tidak ada di tempat, maka harus disebutkan sifat-sifatnya secara detail sehingga tidak mungkin salah atau tertukar” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 12.7. Harganya jelasSyaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan, “Harga barang harus diketahui. Karena harga adalah salah satu dari al-iwadh yang ditukarkan dalam jual-beli. Dan al-iwadh itu harus jelas bagi kedua pihak. Maka uang yang harus dibayarkan oleh pembeli haruslah jelas” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 13.Demikian juga dalam akad ijarah sewa-menyewa. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, “Pemilik usaha wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul tidak jelas, maka tidak diperbolehkan” Fatawa Nurun alad Darbi, 1 1481.Dan dibolehkan tidak menyebutkan harga dengan pasti ketika akad, ketika harganya sudah sama-sama diketahui. Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah mengatakan, “Contohnya jika ada orang berkata, “Saya ingin beli beberapa kantong ini, tolong ambilkan 10 buah dengan harga yang sama seperti di pasar”. Di sini tidak jelas berapa harganya. Para ulama khilaf tentang jual-beli seperti ini. Namun yang lebih tepat, jual-beli seperti ini boleh jika harganya sudah diketahui secara urf. Ulama yang melarang hal ini mereka mengkhawatirkan termasuk dalam jual beli yang majhul tidak jelas” Syarah Akhsharul Mukhtasharat, 25 13.Wallahu a’lam. Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was Juga Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam—Penulis Yulian PurnamaArtikel
jual beli yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi disebut